FUNGSI DAN TUGAS
TNI
FUNGSI :
1. Penangkal
terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam
negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2.
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
3. Pemulih
terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
TUGAS :
1.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:
a.
operasi militer untuk perang;
b.
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional
yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia
sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di
daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur
dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara
setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di
Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat
bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan
dalam kecelakaan
14. membantu
pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
Fungsi dan tugas
POLRI
FUNGSI :
1.Keamanan dan ketertiban
masyarakat.
2.Penegakan hukum.
3.Perlindungan.
4.Pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat.
TUGAS :
1.Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah
sesuai kebutuhan.
2.Membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
3.Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
4.Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
5. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan
hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk pemberian bantuan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
6.Menerima laporan atau pengaduan. 7.Membantu menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
8.Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat yaitu, pengemisan, pelacuran,
perjudian, penyalahgunaan narkoba, mabuk, perdagangan manusia,
penghisapan/praktik Iintah darat dan pungutan liar.
9.Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
10.Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
Ket : Diolah dari berbagai sumber